Singkil – Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, mengingatkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) dan sektor pendidikan agar menghindari praktik-praktik melanggar hukum, khususnya pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Seluruh SKPK dan kepala sekolah di Aceh Singkil diharapkan menghindari perbuatan yang melanggar hukum, seperti pungli dan penyalahgunaan BOS,” tegas Safriadi dalam sambutannya pada Sosialisasi Antikorupsi, Pengendalian Gratifikasi, dan Survei Penilaian Integritas di Aula Bappeda, Rabu (20/8).
Menurutnya, korupsi bukan hanya kejahatan hukum, tetapi juga pengkhianatan moral. “Sebanyak apapun harta dikumpulkan dari hasil korupsi, predikat mantan koruptor tetap melekat bila kita terseret,” ujarnya.
Sosialisasi tersebut diikuti kepala SKPK dan kepala sekolah SD serta SMP se-Aceh Singkil. Plt. Inspektur Inspektorat Aceh Singkil, Fajri Samsul, menjelaskan kegiatan ini merupakan tindak lanjut program Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK RI untuk menyamakan persepsi penggunaan anggaran agar tepat sasaran.
“Setiap penggunaan anggaran negara, termasuk BOS, BOK, dan JKN, harus sesuai peraturan. Banyak temuan BPK di sekolah selama ini akibat tidak mengikuti Arkas,” jelas Fajri. Ia meminta agar setiap perubahan kebutuhan sekolah dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Inspektorat.
Sementara itu, Plt. Kadisdikbud Aceh Singkil, Amran, mengakui masih ada kelemahan dalam perencanaan, terutama terkait penyedia barang dan jasa. “Kami akan evaluasi dan menambah penyedia di wilayah jauh dari ibu kota. Saat ini anggaran masih berjalan dan tetap kami awasi,” katanya.