Aceh Singkil – Sebanyak 130 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Singkil memperoleh remisi umum pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025). Selain itu, 142 orang juga menerima remisi dasawarsa, pengurangan masa tahanan yang hanya diberikan setiap 10 tahun sekali.

Kepala Rutan Kelas IIB Singkil, Hari Kurniawan, mengatakan remisi diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik, menaati aturan, serta aktif mengikuti program pembinaan.
“Remisi adalah bentuk apresiasi negara sekaligus motivasi agar warga binaan terus berbenah dan siap kembali ke masyarakat,” ujarnya.

Bupati Aceh Singkil, H. Safriadi Oyon, yang hadir dalam kegiatan itu menyampaikan, pemberian remisi menjadi momentum memperkuat semangat kebersamaan di balik tema peringatan kemerdekaan, yakni bersatu, berdaulat untuk semangat gotong royong.
“Proses pembinaan ini adalah kesempatan dan harapan agar warga binaan dapat berubah menjadi pribadi yang lebih baik dan bisa diterima kembali di tengah masyarakat,” kata Bupati.

Rutan Singkil saat ini dihuni 217 orang, terdiri dari 168 narapidana dan 49 tahanan. Padahal kapasitas rutan hanya 52 orang. Pemberian remisi diharapkan dapat memberikan dorongan semangat bagi warga binaan untuk terus mengikuti pembinaan di bidang agama, kemandirian, maupun kepribadian.