Banda Aceh – Pemerintah Aceh melalui tim seleksi independen resmi membuka pendaftaran calon anggota Badan Baitul Mal Aceh periode 2025–2030. Proses penjaringan ini dimulai sejak 29 Juli hingga 7 Agustus 2025 dan dilakukan secara daring.

Seleksi ini mengacu pada Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan atas Qanun Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal. Masyarakat Aceh yang memenuhi syarat umum dan khusus dipersilakan mendaftar, terutama yang memiliki latar belakang pendidikan dan pemahaman syariat Islam yang kuat.

Panitia seleksi menekankan pentingnya kualifikasi pendidikan. Calon dari kalangan akademisi diwajibkan memiliki minimal gelar strata dua (S-2), sementara dari kalangan dayah minimal pernah mengikuti pengajian tingkat kitab mahalliy. Ketentuan ini bertujuan memperkuat kapasitas kelembagaan Baitul Mal Aceh dalam pengelolaan zakat, infak, wakaf, serta harta keagamaan lainnya secara profesional dan sesuai prinsip-prinsip syariat Islam.

“Selain syarat pendidikan, calon juga harus memiliki pemahaman mendalam tentang keistimewaan dan kekhususan Aceh, serta regulasi zakat dan pengelolaan keuangan Aceh,” tulis panitia seleksi dalam pengumuman resminya.

Jadwal Seleksi

Proses seleksi berlangsung dalam beberapa tahapan, dimulai dari seleksi administrasi pada 8–10 Agustus, dilanjutkan dengan ujian tulis pada 1–3 September, dan tes wawancara pada 15–19 September 2025. Peserta juga diminta menyerahkan dokumen fisik dan makalah sebagai bagian dari penilaian.

Panitia menegaskan bahwa berkas yang tidak lengkap atau tidak sesuai persyaratan akan langsung digugurkan. Seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya. Format surat permohonan dan dokumen pendukung dapat diunduh melalui tautan https://s.id/UnduhFormatSeleksi.

Persyaratan Umum

WNI berdomisili di Aceh dan beragama Islam

Bertakwa, jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas

Mampu membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar

Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkotika

Usia antara 35–60 tahun saat seleksi

Tidak menjadi anggota partai politik

Berpendidikan minimal S-1

Tidak merangkap jabatan di pemerintahan

Memiliki kompetensi dan komitmen mengembangkan Baitul Mal

Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana atau jarimah

Persyaratan Khusus

Akademisi wajib bergelar minimal S-2

Lulusan dayah minimal mengikuti pengajian tingkat kitab mahalliy

Memahami syariat Islam, kekhususan Aceh, regulasi zakat dan wakaf

Menguasai pengelolaan zakat, infak, wakaf, serta pemberdayaan umat

Memahami regulasi pengelolaan keuangan Aceh

Pendaftaran ini merupakan bagian dari upaya memperkuat lembaga pengelola harta keagamaan di Aceh agar berjalan sesuai prinsip Islam dan menjawab tantangan sosial-ekonomi umat.[]