Subulussalam – Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) mengungkap aktivitas pembukaan hutan untuk perkebunan kelapa sawit oleh PT Aceh Lestari Indo Sawit (ALIS) di Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan, yang diduga tanpa mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU). Hal ini disampaikan usai tim HAkA melakukan investigasi lapangan pada 24 Juli 2025 lalu.

Dalam keterangan yang disampaikan kepada media, Senin (28/7), perwakilan HAkA, Raza, menyebutkan bahwa PT ALIS telah membuka lahan seluas 109 hektare dari total 1.357 hektare yang diajukan dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Sebagian dari lahan tersebut bahkan telah ditanami kelapa sawit, meskipun perusahaan belum memiliki HGU.

“PT ALIS ini terindikasi melakukan pelanggaran karena belum mengantongi izin HGU namun sudah melakukan penggarapan dan penanaman,” ujar Raza.

Lebih mengkhawatirkan lagi, lokasi perkebunan PT ALIS berada tepat di perbatasan dengan Suaka Margasatwa (SM) Rawa Singkil, kawasan konservasi penting yang menjadi habitat orangutan Sumatera dan bagian dari Kawasan Ekosistem Leuser (KEL). KEL merupakan benteng terakhir keanekaragaman hayati di Pulau Sumatera.

Berdasarkan data skala 1:250.000 dari Kesatuan Hidrologis Gambut yang diakses melalui Geoportal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Raza menjelaskan bahwa Aceh Selatan merupakan kabupaten dengan tingkat kehilangan tutupan hutan tertinggi di Provinsi Aceh selama tiga tahun berturut-turut, yakni 2022 hingga 2024.

“Total tutupan hutan yang hilang dalam periode itu mencapai 5.094 hektare, dan wilayah Trumon serta sekitar SM Rawa Singkil menjadi salah satu penyumbang tertinggi,” jelas Raza.

Tren deforestasi tersebut terus berlanjut hingga 2025. Dalam enam bulan pertama tahun ini, dari Januari hingga Juni, kehilangan tutupan hutan di kawasan KEL wilayah Aceh Selatan tercatat mencapai 818 hektare.

Yayasan HAkA mendesak pihak berwenang untuk menindaklanjuti temuan ini dan melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga melanggar perizinan demi menyelamatkan kawasan konservasi yang tersisa.[]