ACEHSINGKIL – Totok Hariyono, anggota Bawaslu RI, menekankan bahwa penyelesaian sengketa dalam Pilkada harus lebih baik daripada Pemilu 2024 karena adanya perbedaan dalam proses penyelesaiannya, seperti mediasi.

Ia menjelaskan bahwa pada pemilu, penyelesaian sengketa dilakukan melalui mediasi dan ajudikasi, sedangkan Pilkada menggunakan mediasi musyawarah dengan penanganan yang berbeda. Oleh karena itu, ia meminta Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk lebih memahami proses ini.

“Dalam rakernis ini, kita harus benar-benar belajar memanfaatkan pengetahuan mengenai penyelesaian sengketa,” kata Totok dalam pernyataannya di Jakarta, Senin.

Selain itu, Totok menyampaikan pentingnya memperhatikan simulasi penyelesaian sengketa dan cara membuat putusan, kesiapan, serta proses mediasi musyawarah yang akan digunakan.

Menurutnya, pimpinan harus mengetahui cara memutuskan suatu perkara dan pemecahan masalahnya.

“Semua pimpinan harus berwawasan. Acara ini dibuat agar teman-teman dapat turun ke kecamatan untuk menyelesaikan sengketa antar peserta, membuat draf putusan, dan mengisi formulir hingga tuntas. Itu harus bisa,” ujarnya.

Totok juga meminta divisi hukum dan penyelesaian sengketa untuk menjadi sumber pengetahuan hukum kepemiluan dan penyelesaian perkara jika ditemukan dalam Pemilihan 2024.

“Menjadi penyelenggara tidak cukup hanya mengandalkan kepintaran, kritis, dan berani. Penyelenggara pemilu harus kuat dan tahu cara menyikapi masalah,” jelas Totok.

Rakernis ini mengundang enam Provinsi beserta Kabupaten/Kotanya, yaitu Bawaslu Sumatera Selatan, Bawaslu Sulawesi Selatan, Bawaslu Kalimantan Selatan, Bawaslu Nusa Tenggara Timur, Bawaslu Sulawesi Utara, dan Bawaslu Sulawesi Barat.[]