Aceh Singkil – Unit Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR) milik Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil resmi dioperasikan, Kamis (24/7/2025). Peresmian dilakukan langsung oleh Bupati Aceh Singkil, H. Safriadi Oyon, SH, di hadapan sejumlah pejabat daerah dan tamu undangan.

Fasilitas pengujian ini akan melayani kendaraan dari empat wilayah, yaitu Kabupaten Aceh Singkil, Kota Subulussalam, Kabupaten Simeulue, dan Kabupaten Aceh Selatan. Kepala Dinas Perhubungan Aceh Singkil, Syamaun, dalam laporannya menyampaikan bahwa unit pengujian tersebut dilengkapi berbagai fasilitas standar seperti plat uji, lampu gas, dan perlengkapan lainnya.

Syamaun berharap dukungan penuh dari DPRK Aceh Singkil agar pelayanan pengujian kendaraan dapat berjalan optimal. “Kami mohon support dari DPRK agar operasional pengujian ini bisa berlangsung maksimal dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Safriadi Oyon dalam sambutannya menegaskan bahwa pembangunan daerah tidak hanya berfokus pada aspek fisik, tetapi juga menyangkut keselamatan para pengguna jalan. Ia menekankan pentingnya peran uji kendaraan dalam menyelamatkan nyawa pengemudi dan penumpang.

“Dengan adanya unit pengujian ini, kita berharap keselamatan transportasi dapat meningkat dan potensi kecelakaan dapat ditekan. Ini bentuk komitmen kita terhadap nyawa manusia,” ujar Oyon.

Ia juga mendorong agar pihak swasta turut serta mendukung dan memahami pentingnya pengujian kendaraan demi keselamatan bersama. Kepada Dinas Perhubungan, Oyon berpesan agar memberikan pelayanan terbaik dengan menjaga kepercayaan masyarakat. “Saya juga mengajak masyarakat untuk rutin menguji kendaraannya di fasilitas ini,” tegasnya.

Acara peresmian turut dihadiri oleh Ketua DPRK Aceh Singkil, Dandim 0109 Aceh Singkil, Kapolres Aceh Singkil, Kajari Aceh Singkil, para pimpinan perusahaan, para kepala SKPK, serta para camat se-Kabupaten Aceh Singkil.[]