Aceh Singkil – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Singkil menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap seorang guru berinisial NA (31) di areal PT. Nafasindo, Desa Butar, Kecamatan Kota Baharu, Selasa (8/7/2025).

Rekonstruksi yang berlangsung di lokasi kejadian memperagakan 28 adegan penting. Tersangka berinisial ES (34) turut dihadirkan untuk memperagakan seluruh rangkaian tindakan, mulai dari perencanaan hingga eksekusi pembunuhan.

Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono melalui Kasat Reskrim AKP Darmi Arianto Manik mengatakan, rekonstruksi dilakukan guna menyinkronkan keterangan tersangka, saksi, serta hasil penyelidikan.

“Rekonstruksi ini penting untuk memastikan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar AKP Darmi di lokasi rekonstruksi.

Pihak Kejaksaan Negeri Aceh Singkil turut hadir menyaksikan jalannya rekonstruksi yang dikawal ketat aparat kepolisian.

Tersangka ES sebelumnya ditangkap pada Jumat (6/6/2025) pukul 06.30 WIB di rumah orang tuanya di Desa Sumber Mukti, Kecamatan Kota Baharu, oleh tim gabungan Sat Reskrim, Sat Intelkam, Polsek Kota Baharu, dan dibantu warga. Saat penangkapan, ES sempat melawan dan mencoba melarikan diri namun berhasil dilumpuhkan.

Korban NA diketahui tewas dibunuh saat melintas bersama adiknya menggunakan sepeda motor di wilayah perkebunan PT. Nafasindo pada Senin (2/6/2025). Korban dikenal sebagai sosok guru yang aktif dan berdedikasi di lingkungan masyarakat.

AKP Darmi menegaskan pihaknya akan menuntaskan kasus ini sesuai hukum yang berlaku. “Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan, terlebih yang menghilangkan nyawa. Tersangka akan diproses hingga tuntas,” tegasnya.

Tersangka ES dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Kapolres juga mengapresiasi keterlibatan warga dalam penangkapan pelaku dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan.