Aceh Singkil – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil menyambut baik keputusan pemerintah pusat yang menetapkan empat pulau yang sebelumnya disengketakan kembali menjadi bagian dari wilayah administratif Provinsi Aceh.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
“Pemerintah dibimbing langsung oleh Bapak Presiden. Tadi kita mengadakan rapat terbatas dalam rangka mencari jalan keluar terhadap dinamika empat pulau di Sumatera Utara dan Aceh,” ujar Prasetyo. Ia menegaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto diambil berdasarkan dokumen dan data resmi yang dimiliki pemerintah.
Menanggapi keputusan tersebut, Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada Presiden Prabowo, Gubernur Aceh, Gubernur Sumatera Utara, Forum Bersama (Forbes) DPR RI dan DPD RI, serta seluruh masyarakat yang mendukung kembalinya empat pulau tersebut ke wilayah Aceh.
Hal senada disampaikan Ketua DPRK Aceh Singkil, Amaliun. Ia mengapresiasi seluruh pihak yang telah memperjuangkan status empat pulau tersebut dan menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Aceh atas dukungan yang diberikan selama proses berlangsung.
Anggota DPRK Aceh Singkil, Doni Maradonna, turut menyampaikan apresiasinya kepada Presiden, Forbes DPR RI dan DPD RI, serta semua pihak yang menolak keputusan sebelumnya dari Kementerian Dalam Negeri, yang sempat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Aceh dan Sumatera Utara.