Aceh Singkil – Himpunan Mahasiswa Pelajar Aceh Singkil (Himapas) menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil tidak menunjukkan keseriusan dalam memperjuangkan empat pulau yang kini diklaim sebagai wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berdasarkan keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketua Himapas Banda Aceh, Sapriadi Pohan, menyampaikan kritik tajam terhadap sikap Pemkab Aceh Singkil yang dinilai hanya membangun narasi protes tanpa tindakan hukum konkret terhadap keputusan Kemendagri tersebut.

“Upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh Singkil hanya sebatas narasi kosong. Tidak ada gugatan langsung yang diajukan untuk membatalkan keputusan yang jelas-jelas merugikan wilayah Aceh Singkil,” ujar Sapriadi dalam keterangannya kepada acehsingkil.com, Selasa (10/6/2025).

Ia menambahkan, Pemkab Aceh Singkil memiliki bagian hukum yang seharusnya mampu mengambil langkah hukum tegas dengan segera mengajukan gugatan. Namun hingga kini, lanjutnya, belum ada langkah nyata yang diambil pemerintah setempat.
“Yang terjadi di publik hanya wacana protes. Kami menuntut Pemkab Aceh Singkil segera mempersiapkan dokumen kepemilikan atas keempat pulau tersebut dan melayangkan gugatan secara resmi,” tegasnya.

Sapriadi juga menyatakan bahwa Himapas siap mengambil alih langkah hukum jika pemerintah daerah tidak mampu menyelesaikan persoalan ini.
Jika Pemkab tidak mampu menggugat, kami dari Himapas siap turun tangan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Himapas mendesak pemerintah pusat agar tidak memperkeruh hubungan antara Aceh dan Sumatera Utara akibat keputusan tersebut. Mereka juga meminta agar Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) direalisasikan secara menyeluruh.
“Keputusan ini sangat merendahkan Aceh, khususnya Aceh Singkil. Kami mengingatkan pemerintah pusat agar tidak membangun konflik baru dan segera mengimplementasikan UUPA secara menyeluruh,” pungkas Sapriadi.