Banda Aceh – Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menemui Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) di Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh, Rabu (4/6/2025). Pertemuan tersebut membahas status empat pulau yang diputuskan masuk wilayah Sumut oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Bobby yang datang bersama Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, mengusulkan agar pengelolaan keempat pulau dilakukan secara kolaboratif. Ia menyebut keputusan Kemendagri bukan bentuk intervensi, dan pihaknya terbuka untuk dialog lebih lanjut dengan Pemerintah Aceh.
“Yang pasti kami ingin satu suara dulu antara Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh,” ujar Bobby di hadapan wartawan usai pertemuan.
Empat pulau yang menjadi pokok pembahasan adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Keputusan penetapan wilayah administratif tersebut tertuang dalam SK Mendagri tertanggal 25 April 2025.
Menanggapi hal ini, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir, menegaskan bahwa Pemprov Aceh akan memperjuangkan peninjauan ulang keputusan tersebut.
Ia menyebutkan bahwa dokumen pendukung telah diserahkan, termasuk peta kesepakatan tahun 1992 antara Aceh dan Sumut yang disaksikan langsung oleh Mendagri saat itu.
“Meski sudah ada berbagai bukti dan data yang kami ajukan, keempat pulau tetap diputuskan masuk ke wilayah Sumut,” ujar Syakir.
Pemerintah Aceh menyatakan komitmennya untuk terus menempuh jalur resmi demi memperjuangkan kejelasan batas wilayah.[]