SINGKIL, acehsingkil.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil telah mengalokasikan lebih dari Rp22 miliar untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) serta pejabat daerah pada tahun ini.

Plh. Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Singkil, Edy Widodo, yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK), menyampaikan bahwa THR akan diberikan kepada seluruh ASN, termasuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta Bupati, Wakil Bupati, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK).

“Pembayaran THR mencakup ASN, Bupati dan Wakil Bupati, serta anggota DPRK,” kata Edy Widodo, Minggu (16/3/2025).

THR yang diterima setiap penerima terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, serta tunjangan beras atau pangan.

Adapun rincian penerima THR adalah sebagai berikut:

ASN berstatus PNS sebanyak 3.051 orang, dengan total anggaran Rp15.359.138.133.

ASN berstatus PPPK sebanyak 1.450 orang, dengan anggaran Rp5.548.044.800.

Bupati, Wakil Bupati, dan 25 anggota DPRK juga mendapatkan THR sesuai ketentuan.

Dengan demikian, total anggaran yang disiapkan Pemkab Aceh Singkil untuk pembayaran THR tahun ini mencapai lebih dari Rp22 miliar.