SINGKIL – Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS) mengkritik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil, khususnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), terkait dugaan pembangunan menara telekomunikasi illegal di Pulau Banyak.

Ketua AMPAS, Syahrul Manik, mengatakan pembangunan menara tersebut diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Meski demikian, aktivitas pembangunan tetap berlangsung sejak sepekan terakhir.

“Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, melalui DPMPTSP, terkesan bungkam setelah mengetahui adanya pembangunan tower di Pulau Banyak yang diduga illegal,” kata Syahrul Manik kepada Acehsingkil.com, Kamis (13/3/2025).

Syahrul mengutip pemberitaan Atjehwatch.com yang menyoroti dugaan kelalaian Pemkab dalam mengawasi proyek tersebut. Ia juga mempertanyakan transparansi DPMPTSP dalam penerapan regulasi.

“Apakah ada tebang pilih dalam penerapan aturan? Apakah Bupati dan Wakil Bupati mengetahui persoalan ini? Mengapa tidak ada pembaruan informasi terkait izin pembangunan tower di Pulau Sarang Alu?” ujarnya.

AMPAS mendesak Pemkab Aceh Singkil segera memberikan klarifikasi dan memastikan setiap proyek pembangunan di wilayahnya mematuhi regulasi yang berlaku.

Menanggapi hal ini, Kepala DPMPTSP Aceh Singkil, Aidil Irawan, Via telpon Whatspp mengatakan pihaknya akan turun langsung ke lokasi bersama dinas terkait.

Jika ditemukan pembangunan tanpa izin, pihaknya akan mengeluarkan surat peringatan dan menghentikan sementara proyek hingga izin diterbitkan.[]