SINGKIL – Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil memastikan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) akan dilaksanakan pada Maret 2026.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil, Ali Hasmi, menyatakan bahwa penundaan pengangkatan pada 2025 merupakan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) untuk keseragaman nasional.

“Walaupun pemerintah daerah memiliki anggaran, tetapi pengangkatan tetap harus mengikuti kewenangan pusat. Tahap pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) sudah dilakukan, namun hingga kini Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum mengeluarkan NIP di seluruh Indonesia,” ujar Ali Hasmi.

Meski terjadi penundaan, Pemkab Aceh Singkil akan tetap mengalokasikan anggaran untuk gaji tenaga honorer. Sesuai surat dari BKN, seluruh honorer akan menerima gaji hingga pengangkatan P3K tahun depan.

“Gaji untuk tenaga non-ASN akan dicairkan 50 persen pada Januari-April 2025, sedangkan untuk Mei-Februari 2026 diupayakan dibayar 100 persen dalam penjabaran anggaran perubahan,” jelasnya.

Ali Hasmi juga menambahkan bahwa penandatanganan perjanjian kerja bagi CPNS dijadwalkan pada Oktober 2025. Sementara itu, anggaran sebesar Rp 33 miliar akan digunakan untuk pembayaran gaji ASN P3K periode 2019-2024, yang jumlahnya mencapai lebih dari 1.400 orang.[]