SINGKIL-Acehsingkil.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil menerima Dana Alokasi Umum (DAU) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 33 miliar untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025. Jumlah ini menjadi salah satu yang terbesar di Aceh.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil, Ali Hasmi, mengungkapkan bahwa alokasi tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025.
“Sesuai dengan surat edaran tersebut, Aceh Singkil mendapatkan kucuran DAU sebesar Rp 33 miliar untuk pembayaran gaji PPPK,” Senin (24/2/2025).
Ali Hasmi berharap dana ini tidak mengganggu DAU murni yang sudah dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil. Saat ini, kabupaten tersebut memiliki sekitar 1.400 PPPK yang gajinya dibayarkan dari DAU khusus yang telah ditetapkan.
“Ke depan, kami berharap gaji PPPK ini dapat dibayarkan sesuai dengan yang sudah ditransfer oleh Kementerian Keuangan, dengan penerimaan gaji sesuai golongan masing-masing,” tambahnya.
Besaran gaji PPPK di Aceh Singkil bervariasi, mulai dari Rp 2,5 juta hingga Rp 3,2 juta per orang, tergantung golongan. Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar pembayaran gaji PPPK dapat berjalan lancar dan tepat waktu.