Banda Aceh – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Alhudri, memastikan bahwa Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (DPA-SKPA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2025 telah direalisasikan. Ia juga menegaskan akan mengawal seluruh proses pencairan anggaran tersebut.
Hal itu disampaikan Alhudri dalam Rapat Pimpinan (Rapim) bersama seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) pada Kamis, 20 Februari 2025. Menurutnya, realisasi anggaran ini sangat dinantikan karena berpengaruh terhadap berbagai layanan publik di Aceh.
“Alhamdulillah, DPA SKPA telah selesai. Targetnya, Senin 24 Februari, anggaran sudah bisa berjalan dan saya akan mengawal serta memantau pelaksanaannya di setiap SKPA,” ujar Alhudri dalam keterangan pers pada Jumat, 21 Februari 2025.
Lebih lanjut, Alhudri menekankan pentingnya kelancaran APBA dalam mendukung pelayanan publik, seperti layanan kesehatan, transportasi umum Trans Kuta Raja, pembangunan infrastruktur, hingga pembayaran gaji tenaga Non-ASN.
“Jika anggaran tidak segera direalisasikan, maka dapat dipastikan pembangunan akan terhambat. Ini akan berdampak luas pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat Aceh,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Alhudri menginstruksikan seluruh Kepala SKPA untuk bekerja keras dan serius dalam mengawal tahapan pelaksanaan APBA agar program-program yang telah ditetapkan dalam DPA SKPA dapat tercapai sesuai target.
“Saya minta agar DPA yang sudah disahkan ini segera diakselerasi pelaksanaannya oleh seluruh perangkat daerah,” pungkasnya.