Jakarta – Dewan Pers resmi meluncurkan pedoman penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam produksi karya jurnalistik. Pedoman ini diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menegaskan bahwa pedoman ini penting untuk memastikan akurasi dan profesionalisme dalam karya jurnalistik. Pedoman tersebut disusun agar sejalan dengan kode etik jurnalistik.
“Jadi, kita tidak mengubah kode etik jurnalistik, tetapi ini menjadi komplemen untuk mengikuti perkembangan teknologi, termasuk teknologi buatan yang ikut mewarnai sistem pemberitaan dan sistem pers kita,” ujar Ninik dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat (24/1/2025).
Ninik mengungkapkan bahwa perkembangan teknologi, termasuk AI, terus melaju pesat. Menurutnya, pedoman ini akan menjadi acuan agar teknologi digunakan untuk mendukung efektivitas kerja jurnalistik, tanpa menggantikan peran manusia.
“AI dan teknologi buatan lainnya seharusnya mempermudah kerja jurnalistik, bukan menggantikan tugas manusia dalam proses produksi karya jurnalistik,” kata Ninik.
Penyusunan aturan ini dilakukan melalui diskusi dengan akademisi dan pegiat media selama enam bulan. Pedoman yang terdiri atas delapan bab dan sepuluh pasal ini diharapkan mampu menjadi panduan bagi media untuk menghasilkan karya jurnalistik berkualitas.
Prinsip Dasar Penggunaan AI dalam Jurnalistik
Ketua Tim Penyusun Pedoman, Suprapto, menjelaskan bahwa pedoman ini menetapkan beberapa prinsip dasar. Salah satu prinsip utama adalah bahwa penggunaan AI hanya sebagai alat bantu, sementara manusia tetap memegang kendali penuh dalam proses produksi karya jurnalistik.
“Sehingga karya jurnalistik tersebut tetap harus mengacu pada kode etik jurnalistik,” ujar Suprapto.
Ia juga menekankan bahwa perusahaan pers tetap bertanggung jawab atas hasil karya jurnalistik meskipun menggunakan bantuan AI.
“Penggunaan AI tidak menghapus tanggung jawab perusahaan pers jika karya tersebut menimbulkan komplain atau gugatan dari pembaca,” jelasnya.
Selain itu, perusahaan pers disarankan mencantumkan informasi tentang sumber atau aplikasi AI yang digunakan dalam proses produksi. Suprapto berharap aturan ini dapat meningkatkan kualitas karya jurnalistik di masa depan.
“Tidak dapat dihindari bahwa penggunaan AI akan menjadi bagian dari proses jurnalistik. Namun, harapannya, AI justru dapat meningkatkan kualitas karya jurnalistik,” pungkas Suprapto.