Jakarta – Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menyepakati jadwal pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Pelantikan tersebut akan dilakukan serentak pada 6 Februari 2025.

Pelantikan kepala daerah secara nasional akan dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia di Istana Negara, Jakarta.

Khusus untuk Provinsi Aceh, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di 23 kabupaten/kota dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pemerintahan Aceh Nomor 11 Tahun 2006.

Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh akan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden RI dalam Sidang Istimewa DPR Aceh, dengan disaksikan Ketua Mahkamah Syariyah.

Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota di Aceh akan dilakukan oleh Gubernur atas nama Presiden RI dalam Sidang Istimewa DPR Kabupaten/Kota (DPRK) masing-masing, juga di hadapan Ketua Mahkamah Syariyah.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Mendagri, KPU, dan Bawaslu, yang berlangsung di Ruang Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu (22/1/2025).

Rapat ini menjadi bagian dari rangkaian persiapan pelantikan kepala daerah yang terpilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.