Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, resmi melantik Nasri Djalal sebagai Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) definitif.

Pelantikan ini berlangsung di Gedung Chaerul Saleh, Kantor Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM, Jakarta, pada Kamis (16/1/2025).

Pelantikan tersebut disaksikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, dan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu.

Hadir pula Penjabat Gubernur Aceh Safrizal, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Zulfadhli, Ketua Komisi IV DPRA Nurdiansyah Alasta, sejumlah presiden direktur perusahaan migas multinasional, serta perwakilan dari Komisi VII DPR RI.

Dalam sambutannya, Menteri ESDM menekankan pentingnya sinergi antara BPMA dan para pemangku kepentingan.

“Gas di Aceh itu bagus. Jalankan dan perkuat koordinasi dan kolaborasi dengan stakeholder,” ujar Bahlil.

Selain Nasri Djalal, Menteri ESDM juga melantik sejumlah pejabat lain, termasuk Achmad Muchtasyar sebagai Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Cecep Muhammad Yasin sebagai Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Qatro Romandhi sebagai Inspektur I, dan Arif Fajarudin sebagai Inspektur V.

Nasri Djalal sebelumnya menjabat sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Internal BPMA.

Ia merupakan salah satu dari tiga nama yang diajukan Penjabat Gubernur Aceh, Safrizal, kepada Menteri ESDM setelah melalui proses seleksi ketat. Dua nama lainnya adalah Nizar Saputra dan Muhammad Najib.

Proses seleksi tersebut dimulai dengan penyaringan enam kandidat melalui tes psikometri dan wawancara yang berlangsung dari 21 hingga 29 November 2024.

Setelah itu, tiga nama terbaik diajukan kepada Menteri ESDM untuk dipilih.

Nasri menggantikan Teuku Mohamad Faisal, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala BPMA periode 2019-2024. Faisal dilantik pada 25 November 2019.

BPMA merupakan badan pemerintah yang bertugas mengelola dan mengendalikan kegiatan usaha hulu migas di wilayah darat dan laut dalam kewenangan Aceh.

Badan ini dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015, sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Dengan pelantikan Nasri Djalal, diharapkan BPMA dapat memperkuat pengelolaan migas di Aceh dan mendukung peningkatan ekonomi daerah melalui optimalisasi potensi sumber daya alam.[]