Singkil – Festival Budaya ke-4 yang digelar di Desa Tanjung Mas, Kabupaten Aceh Singkil, akhir pekan lalu, menuai kontroversi usai pernyataan Wanhar Lingga, seorang intelektual muda, dalam pidatonya memicu protes dari berbagai pihak, termasuk media lokal. Pernyataannya bahkan berujung pada laporan resmi ke Polres Aceh Singkil.
Dalam pidato yang dihadiri Plt. Sekretaris Daerah Aceh Singkil, Edi Widodo, SKM, M.Kes, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan, Putri Juliana, dan sejumlah perwakilan desa serta kecamatan, Wanhar secara terbuka menantang media untuk mengaudit penggunaan dana hibah senilai Rp150 juta.
Dana tersebut diketahui digunakan untuk kegiatan Festival Budaya di Desa Tanjung Mas yang bersumber dari Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Singkil.
Dalam rekaman audio-visual yang tersebar, Wanhar Lingga menyatakan, “Media-media, kalian kecil sekali melihat dana hibah Desa Budaya Rp150 juta. Belajarlah lebih baik. Jika perlu, saya tantang kalian!” Pernyataan ini dianggap oleh beberapa pihak sebagai bentuk penghinaan terhadap profesionalitas media di Aceh Singkil.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan media, Ramli Manik, membuat laporan resmi ke Polres Aceh Singkil. Menurutnya, pernyataan Wanhar melukai martabat dan profesionalitas media lokal.
“Jika Wanhar Lingga merasa pintar dan lebih mampu dari media-media di Aceh Singkil, itu haknya. Tetapi jangan membuat narasi yang melukai hati kami di depan forum umum,” ujar Ramli.
Ramli juga menegaskan bahwa media bekerja di bawah payung hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia berharap Polres Aceh Singkil dapat mengusut kasus ini hingga tuntas.
“Kami meminta kepolisian agar memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Jika Wanhar Lingga tidak bersalah menurut hukum, itu hak mereka. Namun, sebagai insan pers, kami memiliki hak untuk melaporkan dugaan penghinaan ini,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Aceh Singkil belum memberikan keterangan resmi terkait langkah hukum yang akan diambil. Media di Aceh Singkil terus memantau perkembangan kasus ini sebagai bentuk solidaritas terhadap kebebasan pers.[]