Aceh Singkil – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil menggelar Rapat Paripurna pada 13 Januari 2025 untuk mengumumkan hasil akhir pemilihan kepala daerah. Rapat ini menindaklanjuti Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil terkait pemenang pemilu kepala daerah, menjadi agenda penting pasca pelaksanaan pemilukada.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRK Aceh Singkil, H. Amaliun, secara resmi menetapkan bupati dan wakil bupati terpilih berdasarkan hasil pemilihan Kepala Daerah. Agenda utama rapat adalah pembacaan keputusan KIP mengenai pemenang pemilihan kepala daerah

Dalam kesempatan tersebut, hadir seluruh anggota DPRK, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Singkil, bupati dan wakil bupati terpilih, H. Safriadi Oyon dqn Hamzah Sulaiman pejabat pemerintah daerah, perwakilan lembaga terkait, termasuk Anggota KIP, Kapolres, Dandim 0109 tokoh masyarakat, media, dan tamu undangan lainnya.

Penetapan hasil pemilihan kepala daerah dalam rapat ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Keputusan KIP Aceh Singkil menjadi dasar hukum yang sah dalam menetapkan pemenang pemilu kepala daerah.

Setelah rapat paripurna, DPRK akan menyampaikan hasil penetapan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Aceh sebagai perwakilan pemerintah pusat. Pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih dijadwalkan sesuai ketetapan yang ditentukan oleh Kemendagri.

Rapat Paripurna ini menjadi langkah penting dalam proses demokrasi di Aceh Singkil, menandai selesainya tahapan pemilihan kepala daerah secara resmi.