Singkil – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Singkil telah mengusulkan tenaga honorer dengan status kode R3 ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). Usulan tersebut bertujuan untuk mengisi formasi kosong di lingkungan pemerintah setempat.
Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Ali Hasmi, menjelaskan bahwa pengusulan tenaga honorer ini diharapkan dapat segera disetujui dan dilantik serentak bersama tenaga honorer berstatus R2/L dan R3/L pada 15 April 2025 mendatang.
“Beberapa hari lalu, kami sudah mengusulkan tenaga honorer dengan status R3 ini ke Menteri PAN RB dan BKN. Semoga usulan ini disetujui sehingga mereka dapat dilantik bersama tenaga honorer R2/L dan R3/L,” ujar Ali Hasmi, Jumat (10/1).
Selain pengusulan, Ali Hasmi mengungkapkan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Polres Aceh Singkil dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Singkil untuk melakukan tes bebas narkoba. Tes ini ditujukan kepada calon PPPK yang telah dinyatakan lulus seleksi formasi 2024 sebagai bagian dari persyaratan kelengkapan berkas.
“Surat keterangan bebas narkoba ini adalah salah satu syarat penting untuk pengajuan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP). Semoga dengan adanya klinik Polres dan RSUD, proses pemeriksaan ini dapat berjalan cepat dan membantu para calon PPPK,” tambahnya.
Hasil Seleksi PPPK Tahap 1
Hasil seleksi PPPK tahap 1 untuk formasi 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil telah diumumkan pada Kamis, 2 Januari 2025. Dalam pengumuman tersebut, terdapat kode atau istilah seperti R3 dan L yang mencerminkan status kelulusan peserta.
Ali Hasmi menjelaskan, tenaga honorer dengan status R3/L dan R2/L dinyatakan lulus seleksi, sementara peserta dengan kode R3 saja masih berstatus non-ASN yang terdaftar tetapi belum sepenuhnya dinyatakan lulus.
Data menunjukkan bahwa dari hasil seleksi, sebanyak 1.490 tenaga honorer berstatus R3/L dan R2/L dinyatakan lulus penuh waktu. Sementara itu, 195 tenaga honorer lainnya memiliki status R3 saja, yang artinya lulus paruh waktu.
Dengan upaya yang telah dilakukan BKPSDM Aceh Singkil, diharapkan formasi kosong dapat segera diisi oleh tenaga PPPK, sehingga pelayanan publik di Kabupaten Aceh Singkil dapat berjalan lebih optimal.