Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh secara resmi menetapkan pasangan H. Muzakir Manaf (Mualem) dan Fadhullah (Dek Fadh) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih periode 2025-2030. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar di Ballroom Hotel The Pade, Aceh Besar, Kamis (9/1/2025).
Penetapan tersebut berdasarkan Pasal 57 Ayat 1 PKPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota. Ketua KIP Aceh, Agusni, menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan tidak adanya perkara perselisihan hasil pemilu yang terdaftar.
Pasangan Muzakir Manaf-Fadhullah, yang merupakan calon nomor urut 2, berhasil meraih 1.492.846 suara atau 53,27 persen dari total suara sah. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Acara pleno ini dihadiri oleh Penjabat Gubernur Aceh Safrizal, pasangan calon terpilih, partai politik pengusung, tim pemenangan, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya. Dalam sambutannya, Mualem-Dek Fadh menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung, sekaligus mengajak semua elemen untuk bersama-sama membangun Aceh.
“Mari bersama-sama seiring langkah, lari tidak saling mendahului, tajam tidak saling melukai. Kita ingin bersama membangun Aceh ke depan,” ujar Dek Fadh.
Terkait jadwal pelantikan, Muzakir Manaf mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat. Agusni menambahkan bahwa tugas KIP hanya sampai pada penetapan pasangan calon terpilih.
“Kita masih menunggu kabar dari pemerintah terkait jadwal pelantikan,” ujar Agusni.
Dengan penetapan ini, Aceh bersiap untuk menyambut kepemimpinan baru di bawah Mualem dan Dek Fadh selama lima tahun ke depan.