ACEHSINGKIL – Kejaksaan Negeri Aceh Singkil menetapkan Kepala Desa Kuta Batu, AS, sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan dana desa di Kampung Kuta Batu, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil.
Dugaan penyelewengan ini berkaitan dengan pengelolaan dana desa Tahun Anggaran 2021 hingga 2022 yang diduga telah merugikan keuangan negara.
AS, yang menjabat sebagai Kepala Desa Kuta Batu pada periode 2020-2023, kini harus menghadapi proses hukum atas dugaan korupsi yang merugikan negara.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 2 September 2024, sekitar pukul 16.30 WIB, setelah melalui proses penyidikan dan ekspose perkara oleh Tim Jaksa Penyidik Kejari Aceh Singkil.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Muhammad Junaidi, S.H. melalui Kepala Seksi Intelijen, Budi Febriandi, S.H. mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas dan transparan, terutama dalam kasus-kasus yang merugikan keuangan negara.
“Penetapan tersangka AS merupakan langkah penting dalam proses penyidikan yang kami lakukan berdasarkan bukti-bukti yang ada. Kami memastikan bahwa proses hukum ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan,” ujar Budi Febriandi.
AS diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, tersangka juga disangka melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 dalam undang-undang yang sama.
Berdasarkan laporan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil, dugaan penyimpangan ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp651.390.185,45.
Penahanan terhadap AS dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-01/L.1.25/Fd.1/09/2024, dengan masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 2 September 2024 hingga 21 September 2024.
Kejaksaan Negeri Aceh Singkil berjanji akan melanjutkan proses hukum dengan cermat dan transparan untuk mengungkap kasus ini sepenuhnya, serta memulihkan kerugian keuangan negara yang terjadi akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut.[]