Singkil – Sebanyak 69 bakal calon keuchik di Kabupaten Aceh Singkil mengikuti uji kemampuan membaca Al-Quran sebagai syarat wajib bagi calon beragama Islam pada Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) 2025. Tes berlangsung di Masjid Agung Nurul Makmur, Desa Pulo Sarok, Kecamatan Singkil, Selasa (9/12/2025).

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Aceh Singkil, Riky Yodiska, mengatakan uji baca Al-Quran merupakan bagian dari tahapan pilchiksung yang akan digelar serentak pada 20 Desember 2025. Pelaksanaan tes mengacu pada Qanun Aceh, Qanun Kabupaten, serta Peraturan Bupati terkait syarat pencalonan keuchik.

“Tahapan ini wajib dipenuhi untuk memastikan calon keuchik memiliki kemampuan dasar membaca Al-Quran sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Riky.

Dari 74 pendaftar bakal calon di 28 desa yang menggelar pilchiksung, lima di antaranya tidak mengikuti tes karena beragama Kristen. Sesuai aturan, kewajiban uji baca Al-Quran hanya diperuntukkan bagi calon beragama Islam. Lima peserta non-Muslim tersebut berasal dari Desa Pertabas, Kecamatan Simpang Kanan (tiga orang), dan Desa Ujung Sialit, Kecamatan Pulau Banyak Barat (dua orang).

Riky menegaskan, proses penilaian sepenuhnya dipercayakan kepada Kementerian Agama Aceh Singkil untuk menjaga objektivitas dan kredibilitas hasil uji baca. “Kami ingin memastikan seluruh tahapan berjalan transparan dan sesuai regulasi,” ujarnya.[]