ACEHSINGKIL – Sebanyak 107 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2 B Singkil menerima Surat Keputusan (SK) remisi dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Pemberian remisi ini dilakukan bertepatan dengan perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79.

Kepala Rutan Kelas 2 B Singkil, Fajar Setiawan, menyatakan bahwa saat ini rutan yang dipimpinnya dihuni oleh 199 warga binaan, yang terdiri dari 92 tahanan dan 107 narapidana.

Dari jumlah tersebut, 107 narapidana menerima remisi dengan pengurangan masa tahanan antara 1 hingga 6 bulan.

Dalam kesempatan tersebut, Fajar juga membacakan pesan dari Kemenkumham yang menggarisbawahi pentingnya merayakan Hari Kemerdekaan sebagai refleksi atas pengorbanan, keteladanan, dan keteguhan dalam meraih harapan masa depan.

Menutup keterangannya, Fajar Setiawan menekankan pentingnya pembinaan bagi warga binaan Rutan, yang merupakan bagian integral dari proses reintegrasi mereka ke masyarakat.[]